Pertanyaan mengenai apakah zakat fitrah lebih baik dibayar dengan uang atau beras (makanan pokok) adalah topik yang sering dibahas dalam fikih Islam. Untuk menjawab ini secara rinci, kita akan merujuk pada dalil-dalil dari Al-Qur'an, hadis, serta pandangan mazhab-mazhab utama dalam Islam.
Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadan menjelang Idulfitri. Tujuannya adalah untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan memberikan kecukupan kepada fakir miskin di hari raya. Zakat ini berbeda dengan zakat mal, karena zakat fitrah bersifat wajib atas setiap individu muslim, tanpa memandang kekayaan, asalkan ia memiliki kelebihan makanan untuk hari raya.
Dalil dari Hadis
Dalil utama tentang zakat fitrah berasal dari hadis-hadis sahih yang menyebutkan bentuk dan ukuran zakat tersebut. Salah satu hadis yang paling sering dijadikan rujukan adalah:
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat (Idulfitri)."
(HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984)
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat (Idulfitri)."
(HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984)
Hadis lain dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu:
"Kami mengeluarkan zakat fitrah pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebanyak satu sha’ makanan. Makanan kami pada waktu itu adalah kurma, gandum, anggur kering, atau keju."
(HR. Bukhari no. 1506)
"Kami mengeluarkan zakat fitrah pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebanyak satu sha’ makanan. Makanan kami pada waktu itu adalah kurma, gandum, anggur kering, atau keju."
(HR. Bukhari no. 1506)
Dari hadis-hadis ini, terlihat bahwa Rasulullah SAW menetapkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok yang umum dikonsumsi masyarakat pada masa itu, seperti kurma, gandum, anggur kering, atau keju, dengan ukuran satu sha’ (sekitar 2,5-3 kg menurut perkiraan ulama).
Pandangan Mazhab
Para ulama dari berbagai mazhab memiliki pandangan berbeda terkait boleh tidaknya zakat fitrah dibayar dengan uang. Berikut penjelasan rinci berdasarkan empat mazhab besar:
- Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi memperbolehkan zakat fitrah dibayar dengan uang yang setara dengan nilai satu sha’ makanan pokok. Alasannya, tujuan zakat fitrah adalah memberikan manfaat kepada fakir miskin, dan uang dianggap lebih fleksibel untuk memenuhi kebutuhan mereka sesuai kondisi zaman. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa membayar dengan uang lebih sesuai dengan hikmah syariat, yaitu mencukupi kebutuhan mustahik (penerima zakat). Pendapat ini juga didukung oleh beberapa ulama seperti Umar bin Abdul Aziz, Al-Hasan Al-Bashri, dan Abu Tsaur. - Mazhab Syafi’i
Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa zakat fitrah wajib dibayar dengan makanan pokok, seperti beras di Indonesia, dan tidak boleh diganti dengan uang. Mereka berdalil pada hadis-hadis di atas yang secara eksplisit menyebutkan jenis makanan (kurma, gandum, dll.) tanpa ada penyebutan uang. Menurut Imam Syafi’i, mengganti dengan uang berarti menyimpang dari perintah Rasulullah SAW. Pendapat ini dianggap lebih sesuai dengan teks syariat (nash) dan praktik pada masa Nabi. - Mazhab Maliki
Mazhab Maliki juga mewajibkan zakat fitrah dibayar dengan makanan pokok yang biasa dikonsumsi di suatu wilayah, seperti gandum, kurma, atau beras. Mereka tidak membolehkan pembayaran dengan uang karena zakat fitrah bertujuan memberikan makanan langsung kepada fakir miskin agar mereka dapat menikmati hari raya. Menurut mereka, uang tidak mencerminkan tujuan asli zakat fitrah sebagaimana yang disyariatkan. - Mazhab Hanbali
Mazhab Hanbali sejalan dengan Syafi’i dan Maliki, yaitu zakat fitrah harus dibayar dengan makanan pokok, bukan uang. Mereka berpegang teguh pada hadis-hadis yang menyebutkan jenis makanan tertentu dan menilai bahwa menggantinya dengan uang tidak sah secara syariat, kecuali dalam kondisi darurat yang sangat mendesak (misalnya, tidak ada makanan pokok yang tersedia).
Analisis dan Praktik di Indonesia
Mayoritas ulama (jumhur), yang mencakup Syafi’i, Maliki, dan Hanbali, sepakat bahwa zakat fitrah lebih utama dan sah jika dibayar dengan makanan pokok, seperti beras di Indonesia, dengan takaran satu sha’ (sekitar 2,5-3 kg). Ini didasarkan pada teks hadis yang jelas dan praktik Rasulullah SAW serta para sahabat.
Namun, dalam konteks modern, terutama di Indonesia, banyak masyarakat yang membayar zakat fitrah dengan uang karena dianggap lebih praktis dan sesuai dengan kebutuhan penerima. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan bahwa zakat fitrah dapat dibayar dengan beras seberat 2,5 kg atau uang yang setara dengan harga beras tersebut (misalnya Rp 40.000-50.000 per jiwa, tergantung harga beras di daerah masing-masing pada tahun 2025). Kebolehan ini merujuk pada pandangan Mazhab Hanafi dan beberapa ulama kontemporer seperti Yusuf Al-Qardhawi, yang membolehkan pembayaran dengan uang demi kemaslahatan.
Mana yang Lebih Baik: Uang atau Beras?
- Jika Memilih Beras:
Membayar dengan beras lebih sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW dan pendapat mayoritas ulama. Ini juga memastikan zakat fitrah sampai ke tangan mustahik dalam bentuk makanan, sesuai tujuan syariat untuk memberi makan fakir miskin di hari raya. Di Indonesia, beras adalah makanan pokok mayoritas penduduk, sehingga cocok digunakan. - Jika Memilih Uang:
Membayar dengan uang lebih praktis dan fleksibel, terutama di perkotaan atau situasi di mana mustahik lebih membutuhkan uang untuk keperluan lain selain makanan. Pendapat ini didukung oleh Mazhab Hanafi dan beberapa ulama yang melihat kemaslahatan zaman modern.
Kesimpulan
- Dari Sisi Syariat: Membayar zakat fitrah dengan beras (makanan pokok) lebih utama dan sesuai dengan hadis serta pendapat mayoritas ulama (Syafi’i, Maliki, Hanbali). Ukuran yang disepakati adalah satu sha’, atau sekitar 2,5-3 kg beras berkualitas layak konsumsi.
- Dari Sisi Kemaslahatan: Membayar dengan uang diperbolehkan menurut Mazhab Hanafi dan beberapa ulama kontemporer, terutama jika itu lebih bermanfaat bagi mustahik, dengan nilai setara harga beras di daerah setempat.
- Rekomendasi: Jika memungkinkan, bayarlah dengan beras untuk mengikuti sunnah secara langsung. Namun, jika ada kebutuhan mendesak atau kemudahan yang signifikan, uang dapat menjadi alternatif dengan memastikan nilainya sesuai takaran beras.
Pilihan akhir tergantung pada niat, kondisi, dan keyakinan masing-masing individu, dengan tetap memperhatikan tujuan zakat fitrah: menyucikan diri dan membantu fakir miskin. Wallahu a’lam bish-shawab.
sumber : https://www.bekasikab.go.id/besaran-zakat-fitrah-di-kabupaten-bekasi-sebesar, Grok
No comments:
Post a Comment