Adhol Beras atau Uang Berzakat ? Dalam ajaran Islam, zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu. Salah satu bentuk zakat yang paling umum adalah zakat fitrah, yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan menjelang Idulfitri. Pertanyaan Anda mengenai "Adhol Beras atau Uang Berzakat" tampaknya merujuk pada apakah zakat fitrah boleh diganti dengan uang atau harus dalam bentuk beras (makanan pokok). Berikut penjelasan rinci
- QS. At-Taubah: 103:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
Ayat ini menegaskan bahwa zakat berfungsi untuk membersihkan harta dan jiwa, yang menjadi salah satu tujuan zakat fitrah. - QS. Al-Baqarah: 267:
"Hai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu..."
Ayat ini mencakup pemberian zakat dari hasil bumi, seperti makanan pokok (beras, gandum, kurma), yang menjadi dasar zakat fitrah.
- Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim:
Dari Ibnu Umar RA, ia berkata:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum (sya’ir) atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar, dan memerintahkan agar zakat itu ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk sholat (Idulfitri)."
(HR. Bukhari No. 1503 dan Muslim No. 986).- Perawi: Ibnu Umar RA (Abdullah bin Umar bin Khattab), salah satu sahabat senior yang banyak meriwayatkan hadis.
- Penjelasan: Hadis ini menyebutkan "kurma" dan "gandum" sebagai bentuk zakat fitrah, yang menunjukkan bahwa pada masa itu zakat dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok, bukan uang.
- Hadis Riwayat Abu Dawud:
Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor, serta untuk memberi makan orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum sholat (Id), maka itu adalah zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah sholat, maka itu hanyalah sedekah biasa."
(HR. Abu Dawud No. 1609, dinilai sahih oleh Al-Albani).- Perawi: Ibnu Abbas RA (Abdullah bin Abbas), sepupu Rasulullah SAW dan ahli tafsir terkemuka.
- Penjelasan: Hadis ini menegaskan tujuan zakat fitrah adalah untuk memberi makan orang miskin, sehingga bentuk makanan pokok seperti beras lebih sesuai dengan tujuan ini.
- Hadis Riwayat Bukhari:
Dari Abu Sa’id Al-Khudri RA, ia berkata:
"Pada masa Rasulullah SAW, kami mengeluarkan zakat fitrah berupa satu sha’ makanan, atau satu sha’ gandum, atau satu sha’ kurma, atau satu sha’ keju (aqith), atau satu sha’ anggur kering (zabib)."
(HR. Bukhari No. 1506).- Perawi: Abu Sa’id Al-Khudri RA (Sa’ad bin Malik), sahabat yang banyak meriwayatkan hadis.
- Penjelasan: Hadis ini menyebutkan berbagai jenis makanan pokok yang digunakan untuk zakat fitrah pada masa Rasulullah SAW, tanpa ada penyebutan uang.
- Mazhab Hanafi:
- Boleh membayar zakat fitrah dengan uang sesuai nilai satu sha’ makanan pokok pada waktu itu.
- Alasan: Zakat bertujuan membantu fakir miskin, dan uang lebih fleksibel untuk memenuhi kebutuhan mereka di zaman modern. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa nilai (qimah) bisa menggantikan bentuk asli berdasarkan kemaslahatan.
- Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali:
- Tidak boleh mengganti zakat fitrah dengan uang, harus dalam bentuk makanan pokok.
- Alasan:
- Mengikuti teks hadis yang secara eksplisit menyebutkan jenis makanan (kurma, gandum, dll.) tanpa menyebut uang.
- Tujuan zakat fitrah adalah memberi makan fakir miskin secara langsung, sesuai hadis Ibnu Abbas RA.
- Pada masa Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin, zakat fitrah selalu dalam bentuk makanan, meskipun uang sudah dikenal (dinar dan dirham).
- Pendapat Kontemporer:
- Sebagian ulama modern, seperti Yusuf Al-Qaradawi, membolehkan zakat fitrah dengan uang dengan syarat sesuai nilai satu sha’ makanan pokok di wilayah tersebut.
- Alasan: Kemudahan dan relevansi dengan kondisi zaman sekarang, di mana uang lebih praktis dan dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan.
- Dalil Al-Qur'an: Tidak menyebutkan bentuk spesifik, tetapi menekankan pembersihan harta dan pemberian kepada fakir miskin.
- Dalil Hadis: Secara tegas menyebutkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras, kurma, gandum, dll.), bukan uang, dengan perawi seperti Ibnu Umar, Ibnu Abbas, dan Abu Sa’id Al-Khudri.
- Pendapat Ulama: Ada perbedaan; mayoritas klasik (Syafi’i, Maliki, Hanbali) mewajibkan makanan pokok, sedangkan Hanafi dan sebagian ulama modern membolehkan uang.
- Praktik Ideal: Jika mengacu pada Sunnah Rasulullah SAW, zakat fitrah sebaiknya dikeluarkan dalam bentuk beras (2,5-3 kg per jiwa). Namun, dalam konteks kemudahan dan kebutuhan zaman, uang diperbolehkan oleh sebagian ulama dengan nilai setara.

No comments:
Post a Comment