Monday, March 17, 2025

Ramadhan Mubarak : Halalkan dagang, haramkan Riba



Penjelasan rinci mengenai anjuran menghalalkan perdagangan (dagang) dan larangan riba dalam bulan Ramadan, berdasarkan riwayat Al-Qur’an dan hadis, disusun dalam beberapa paragraf:

  1. Bulan Ramadan adalah waktu yang penuh keberkahan, di mana umat Islam dianjurkan untuk meningkatkan amal saleh, termasuk dalam aktivitas ekonomi seperti berdagang. Perdagangan yang halal merupakan salah satu bentuk ibadah yang sangat ditekankan dalam Islam. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an: “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275). Ayat ini menjadi landasan bahwa perdagangan yang jujur dan adil adalah cara mencari rezeki yang diridhai Allah, terlebih di bulan Ramadan yang penuh ampunan.
  2. Rasulullah SAW sendiri adalah teladan dalam berdagang dengan cara yang halal dan penuh kejujuran. Sebelum diutus sebagai nabi, beliau dikenal sebagai pedagang yang terpercaya, dijuluki “Al-Amin” (yang dapat dipercaya). Dalam hadis riwayat Tirmidzi, Rasulullah bersabda: “Pedagang yang jujur dan terpercaya akan bersama para nabi, shiddiqin, dan syuhada di hari kiamat.” Hal ini menunjukkan betapa mulianya perdagangan yang dilakukan dengan niat baik dan cara yang halal, khususnya di bulan Ramadan sebagai waktu memperbanyak pahala.
  3. Ramadan menjadi momentum untuk membersihkan harta dari hal-hal yang haram, salah satunya riba. Riba adalah praktik yang dilarang keras dalam Islam karena mengandung unsur ketidakadilan dan kezaliman. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT mengancam pelaku riba dengan hukuman berat: “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila” (QS. Al-Baqarah: 275). Larangan ini semakin relevan di bulan Ramadan, saat umat Islam berlomba-lomba menjauhkan diri dari dosa.
  4. Dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda: “Riba itu terdiri dari tujuh puluh tiga pintu dosa, yang paling ringan darinya seperti seseorang berzina dengan ibunya sendiri.” Hadis ini menegaskan bahwa riba adalah dosa besar yang harus dihindari, terutama di bulan Ramadan, ketika pintu ampunan terbuka lebar dan setan dibelenggu. Menghindari riba di bulan ini adalah wujud taqwa dan upaya mendekatkan diri kepada Allah.
  5. Perdagangan yang halal di bulan Ramadan juga memiliki keistimewaan karena sering kali dikaitkan dengan niat bersedekah dan membantu sesama. Rasulullah SAW bersabda dalam hadis riwayat Bukhari: “Barang siapa yang memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti pahala orang yang berpuasa tanpa mengurangi pahala orang tersebut sedikit pun.” Pedagang yang menjual kebutuhan pokok dengan harga wajar dan tidak menimbun barang di bulan Ramadan turut mendapatkan keberkahan ini.
  6. Sebaliknya, riba sering kali muncul dalam praktik ekonomi yang tidak sehat, seperti memanfaatkan kesulitan orang lain untuk meraup keuntungan besar. Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW melaknat pelaku riba dengan keras: “Rasulullah melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulisnya, dan dua saksinya, lalu beliau bersabda: Mereka semua sama” (HR. Muslim). Ramadan menjadi waktu refleksi untuk meninggalkan praktik riba dan beralih ke perdagangan yang halal.
  7. Salah satu bentuk perdagangan yang dianjurkan di bulan Ramadan adalah memenuhi kebutuhan umat, seperti menyediakan bahan makanan untuk berbuka puasa. Dalam riwayat riwayat Ahmad, Rasulullah SAW bersabda: “Rezeki yang paling baik adalah yang diperoleh dari usaha tangan sendiri.” Ini mendorong umat Islam untuk aktif berdagang dengan cara yang halal, menghindari riba, dan menjadikan Ramadan sebagai ladang amal.
  8. Larangan riba juga memiliki dimensi sosial yang kuat. Riba sering kali memperparah kesenjangan ekonomi dan menyengsarakan orang miskin, yang bertentangan dengan semangat Ramadan sebagai bulan kepedulian. Allah SWT berfirman: “Dan apa saja yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)” (QS. Ar-Rum: 39). Ayat ini menunjukkan bahwa harta yang diperoleh secara halal dan dibelanjakan di jalan Allah akan dilipatgandakan pahalanya, berbeda dengan riba yang mendatangkan murka.
  9. Rasulullah SAW juga mengajarkan pentingnya kejujuran dalam berdagang, yang menjadi kunci keberkahan di bulan Ramadan. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, beliau bersabda: “Penjual dan pembeli memiliki hak untuk memilih (meneruskan atau membatalkan transaksi) selama belum berpisah, jika keduanya jujur dan terbuka, maka transaksi mereka diberkahi, tetapi jika mereka menyembunyikan (cacat barang) dan berbohong, maka keberkahan transaksi mereka hilang.” Ini menjadi pedoman bagi pedagang di bulan Ramadan untuk menjauhkan diri dari kecurangan yang serupa dengan riba.
  10. Akhirnya, Ramadan adalah waktu untuk menyucikan harta dan jiwa dari riba serta segala bentuk kezaliman ekonomi. Dengan memperbanyak perdagangan yang halal dan menjauhkan diri dari riba, umat Islam dapat meraih keberkahan dunia dan akhirat. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam riwayat Tirmidzi: “Barang siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik.” Menghindari riba dan memilih jalan perdagangan yang halal di bulan Ramadan adalah wujud ketaatan yang akan membawa kebahagiaan sejati.
Demikian penjelasan rinci tentang anjuran berdagang secara halal dan larangan riba di bulan Ramadan berdasarkan Al-Qur’an dan hadis. Semoga menjadi pengingat untuk menjalani ekonomi yang penuh keberkahan di bulan suci ini.

No comments:

Temukan P3H

Bismillah   Rekrut Tenaga Pendamping Proses Produk Halal (P3H) Oktober 2025. Persyaratan : Min SMA/SMK, Beragama Islam, dan komitmen. Silak...