Sunday, March 23, 2025

Ramadhan Mubarak: Asal mula THR



Tunjangan Hari Raya (THR) di Indonesia memiliki sejarah panjang yang erat kaitannya dengan perkembangan sosial, ekonomi, dan politik di tanah air.

Asal Mula THR

THR pertama kali muncul pada masa pemerintahan Presiden Soekarno, tepatnya pada tahun 1951. Kebijakan ini diperkenalkan oleh Menteri Perburuhan saat itu, S.K. Trimurti, sebagai bentuk perlindungan dan kesejahteraan bagi para pekerja menjelang hari raya keagamaan, khususnya Idulfitri. Pada masa itu, Indonesia baru saja merdeka dan sedang membangun fondasi ekonomi serta sistem ketenagakerjaan yang adil. Banyak pekerja, terutama buruh, hidup dalam kondisi ekonomi yang sulit, dan hari raya sering kali menjadi beban karena kebutuhan meningkat untuk merayakan bersama keluarga.
Ide awal THR berasal dari kepekaan pemerintah terhadap tradisi masyarakat Indonesia yang sangat menjunjung tinggi hari raya, baik Idulfitri bagi umat Islam, maupun hari raya lain seperti Natal bagi umat Kristen. Pemerintah ingin memastikan bahwa pekerja memiliki daya beli yang cukup untuk memenuhi kebutuhan selama perayaan tersebut. THR pada awalnya diberikan sebagai bonus sukarela oleh perusahaan, tetapi kemudian diatur secara resmi melalui kebijakan negara.
Pada tanggal 13 Februari 1951, melalui Peraturan Menteri Perburuhan No. 1 Tahun 1951, THR mulai diresmikan sebagai hak pekerja. Kebijakan ini kemudian diperkuat pada era Orde Lama dan terus berkembang seiring waktu. Pada masa Orde Baru, THR semakin ditegaskan sebagai kewajiban perusahaan melalui berbagai peraturan, seperti Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 4 Tahun 1994, yang mewajibkan perusahaan membayar THR setidaknya tujuh hari sebelum hari raya.
Perkembangan Historis
  1. Masa Kolonial dan Awal Kemerdekaan: Sebelum THR diresmikan, pada masa kolonial Belanda, tidak ada jaminan bonus atau tunjangan khusus bagi pekerja pribumi menjelang hari raya. Pemberian bonus sepenuhnya bergantung pada kebaikan hati perusahaan, yang sering kali diskriminatif. Setelah kemerdekaan, semangat keadilan sosial dalam Pancasila mendorong pemerintah untuk mengatur hak-hak pekerja, termasuk THR.
  2. Era Soekarno: THR menjadi salah satu wujud kebijakan populis Soekarno untuk mendukung kesejahteraan rakyat. Meski ekonomi Indonesia masih rapuh, pemerintah berupaya menunjukkan komitmen pada rakyat kecil, termasuk buruh dan pegawai negeri.
  3. Era Orde Baru: THR semakin terlembaga dan menjadi bagian integral dari sistem ketenagakerjaan. Pemerintah menetapkan aturan yang lebih jelas, termasuk sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban pembayaran THR. Ini juga menjadi alat politik untuk menjaga stabilitas sosial menjelang hari raya.
  4. Reformasi dan Sekarang: Setelah reformasi 1998, THR tetap dipertahankan dan diperkuat melalui Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 1 ayat 2 Peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan No. 6 Tahun 2016 menyebutkan bahwa THR adalah pendapatan non-upah yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. Aturan ini mencakup semua pekerja, baik tetap maupun kontrak, dengan masa kerja minimal satu bulan.
Kaitannya dengan Kehidupan Sekarang
Di era modern, THR tetap menjadi salah satu momen yang paling dinantikan oleh pekerja di Indonesia, baik di sektor formal maupun informal. Kaitannya dengan kehidupan saat ini dapat dilihat dari beberapa aspek:
  1. Ekonomi: THR memiliki dampak besar pada perputaran ekonomi nasional. Menjelang Idulfitri, Natal, atau hari raya lainnya, daya beli masyarakat meningkat tajam. Banyak keluarga menggunakan THR untuk membeli kebutuhan pokok, pakaian baru, atau keperluan mudik. Badan Pusat Statistik (BPS) sering mencatat lonjakan inflasi ringan pada periode ini akibat tingginya permintaan barang dan jasa.
  2. Sosial dan Budaya: THR memperkuat tradisi berbagi dan silaturahmi. Banyak orang menggunakan THR untuk memberikan sedekah, zakat, atau hadiah kepada keluarga dan tetangga, yang mencerminkan nilai gotong royong dalam budaya Indonesia.
  3. Hak Pekerja: THR menjadi simbol perlindungan hak pekerja. Setiap tahun, isu THR sering menjadi sorotan, terutama jika ada perusahaan yang terlambat atau tidak membayar. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran akan hak ketenagakerjaan semakin meningkat di kalangan masyarakat.
  4. Tantangan Modern: Di tengah perkembangan ekonomi digital dan pandemi seperti COVID-19 beberapa tahun lalu, implementasi THR juga menghadapi tantangan. Misalnya, banyak perusahaan kecil kesulitan membayar THR penuh, sementara pekerja informal seperti ojek online atau freelancer sering tidak mendapatkan hak ini secara formal.
THR di Indonesia bermula dari semangat keadilan sosial pasca-kemerdekaan dan terus berkembang menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Dari kebijakan sederhana di era 1950-an, kini THR memiliki peran besar dalam ekonomi, budaya, dan perlindungan pekerja. Di tahun 2025 ini, meski tantangan ekonomi global mungkin memengaruhi, THR tetap menjadi wujud nyata solidaritas antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam menyambut hari raya dengan sukacita. (Grok)

No comments:

Temukan P3H

Bismillah   Rekrut Tenaga Pendamping Proses Produk Halal (P3H) Oktober 2025. Persyaratan : Min SMA/SMK, Beragama Islam, dan komitmen. Silak...