Perjalanan politik Indonesia boleh di bilang memiliki sejarah perjalanan yang amat panjang. Kedudukan politik di era kolonial penjajahan Belanda di buka pada tahun 1918 dengan dibentuknya badan yang dikenal sebagai badan legislatif yang disamakan dengan Staten General atau Parlemen, Dean Perwakilan Rakyat Hindia Belanda (Volksraad). Saat itu yang menjadi Gubernur Hindia Belanda adalah Graaf van Limburg Stirum. Tujuan pembentukan untuk memajukan kemungkinan pemerintahan sendiri dan memungkinkan peran serta orang Indonesia dalam pemerintahan.
Pembentukan Volksraad diatur dalam dokumen resmi bernama Staatsblad van Nederlands Indie No, 114 tahun 1914 atas usul Menteri Tanah Jajahan Thomas Bastian Pleyte dan disetujui Parlemen Belanda tanggal 16 Desember 1916. Pada awal berdirinya dewan ini memiliki 38 anggota, 15 di antaranya adalah orang Pribumi.
Tidak banyak catatan bagaimana kiprah Volksraad antara periode tahun 1916-1935 dan ini harus dilakukan penelitian intensif ke berbagai perpusatakaan di Belanda. Namun ada catatan menarik yang menjadi menarik ketika seorang anggota parlemen lokal pada sidang Volksraad tanggal 15 Juli 1936 mengajukan Petisi Soetardjo. Isinya 'Meminta pemerintah Belanda pada waktu itu untuk menyelenggarakan suatu konferensi guna mengatur otonomi Indonesia di dalam suatu uni Belanda-Indonesia selama kurun waktu 10 tahun".
Bagaimana reaksi Pemerintah Belanda ? Seperti kita duga menolak isi petisi Soetardjo yang disampaikan oleh Ratu Belanda Wilhelmina dengan Surat keputusan Kerajaan Belanda No. 40 tanggal 14 November 1938. Alasannya karena masyarakat Hindia Belanda pada masa itu dianggap belum mampu menjalankan pemerintahannya secara mandiri. (Marihandono, dkk). Melihat komposisi anggota Volksraad juga ada orang Belanda asli yang menyetujui Petisi Soetardjo terutama tuntutan agar pasal 68 dalam Undang-Undang Hindia Belanda (Indische Grondwet) dapat dijelaskan bahwa " Volksraad dapat mewakili kepentingan Hindia Belanda dan penduduknya di hadapan Raja, Parlemen dan Gubernur Jenderal" (Klientjes 1927:32)
Seandainya saja Ratu Wilhelmina saat itu menyetujui Petisi Soetardjo untuk menyelenggarakan pemerintahan otonomi uni Belanda-Indonesia dengan segala kekurangan dan kelebihannya. Dan berjarak "hanya" 7 tahun sebelum Soekarno-Hatta mendeklarasikan Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 di tengah berkecamuknya Perang Dunia ke-2. Mungkin Indonesia belum merdeka !.
Wallahu alam bis'sawab
foto : tribunnews.wiki
No comments:
Post a Comment