Friday, February 14, 2025

Petisi Soetardjo 1938 dan Kemerdekaan RI


Perjalanan politik Indonesia boleh di bilang memiliki sejarah perjalanan yang amat panjang. Kedudukan politik di era kolonial penjajahan Belanda di buka pada tahun 1918 dengan dibentuknya badan yang dikenal sebagai badan legislatif yang disamakan dengan Staten General atau Parlemen, Dean Perwakilan Rakyat Hindia Belanda (Volksraad). Saat itu yang menjadi Gubernur Hindia Belanda adalah Graaf van Limburg Stirum. Tujuan pembentukan untuk memajukan kemungkinan pemerintahan sendiri dan memungkinkan peran serta orang Indonesia dalam pemerintahan. 

Pembentukan Volksraad diatur dalam dokumen resmi bernama Staatsblad van Nederlands Indie No, 114 tahun 1914 atas usul Menteri Tanah Jajahan Thomas Bastian Pleyte dan disetujui Parlemen Belanda tanggal 16 Desember 1916. Pada awal berdirinya dewan ini memiliki 38 anggota, 15 di antaranya adalah orang Pribumi. 

Tidak banyak catatan bagaimana kiprah Volksraad antara periode tahun 1916-1935 dan ini harus dilakukan penelitian intensif ke berbagai perpusatakaan di Belanda. Namun ada catatan menarik yang menjadi menarik ketika seorang anggota parlemen lokal pada sidang Volksraad tanggal 15 Juli 1936 mengajukan Petisi Soetardjo. Isinya 'Meminta pemerintah Belanda pada waktu itu untuk menyelenggarakan suatu konferensi guna mengatur otonomi Indonesia di dalam suatu uni Belanda-Indonesia selama kurun waktu 10 tahun".

Bagaimana reaksi Pemerintah Belanda ? Seperti kita duga menolak isi petisi Soetardjo yang disampaikan oleh Ratu Belanda Wilhelmina dengan Surat keputusan Kerajaan Belanda No. 40 tanggal 14 November 1938. Alasannya karena masyarakat Hindia Belanda pada masa itu dianggap belum mampu menjalankan pemerintahannya secara mandiri. (Marihandono, dkk). Melihat komposisi anggota Volksraad juga ada orang Belanda asli yang menyetujui Petisi Soetardjo terutama tuntutan agar pasal 68 dalam Undang-Undang Hindia Belanda (Indische Grondwet) dapat dijelaskan bahwa " Volksraad dapat mewakili kepentingan Hindia Belanda dan penduduknya di hadapan Raja, Parlemen dan Gubernur Jenderal" (Klientjes 1927:32)

Seandainya saja Ratu Wilhelmina saat itu menyetujui Petisi Soetardjo untuk menyelenggarakan pemerintahan otonomi  uni Belanda-Indonesia dengan segala kekurangan dan kelebihannya. Dan  berjarak  "hanya" 7 tahun sebelum Soekarno-Hatta mendeklarasikan Kemerdekaan Indonesia  17 Agustus 1945 di tengah berkecamuknya Perang Dunia ke-2. Mungkin Indonesia belum merdeka !.

Wallahu alam bis'sawab


 foto : tribunnews.wiki


Wednesday, February 12, 2025

Kritik Itu Perlu

 

Kritis dan kritik terhadap kebijakan pemerintah adalah bagian penting dari proses demokrasi dan tata kelola yang baik, namun penting untuk diungkapkan secara konstruktif dan berdasarkan fakta. Berikut adalah beberapa kritik umum yang sering muncul terhadap pemerintah:

  1. Transparansi dan Akuntabilitas: Salah satu kritik terbesar biasanya terkait dengan kurangnya transparansi dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan anggaran. Masyarakat sering kali menginginkan lebih banyak informasi tentang bagaimana keputusan diambil dan bagaimana dana publik digunakan. Kurangnya akuntabilitas dapat menimbulkan kecurigaan terhadap korupsi atau penyalahgunaan wewenang. Katanya effisiensi tapi hanya ada 3 lembaga pemerintah yang luput yaitu Kementerian Pertahanan dan Keamanan, Kepolisian Republik Indonesia dan Anggaran DPR RI.
  2. Efektivitas Kebijakan: Banyak kritik terfokus pada efektivitas kebijakan pemerintah. Apakah kebijakan yang diimplementasikan benar-benar membawa perubahan positif bagi masyarakat? Misalnya, dalam bidang pendidikan, kesehatan, atau ekonomi, kebijakan mungkin dianggap tidak efektif jika tidak memenuhi tujuan yang dijanjikan atau jika ada kesenjangan antara kebijakan dan implementasi di lapangan.
  3. Pelayanan Publik: Kritikan sering datang dari kualitas pelayanan publik yang diberikan. Ini bisa berupa layanan dasar seperti air bersih, listrik, transportasi umum, atau bahkan layanan administrasi publik. Jika masyarakat merasa bahwa pemerintah tidak mampu memberikan layanan dasar yang memadai, kepercayaan terhadap pemerintah akan menurun.
  4. Kepatuhan pada Hak Asasi Manusia (HAM): Pemerintah sering kali dikritik terkait dengan penegakan atau pelanggaran hak asasi manusia. Ini bisa mencakup kebebasan berpendapat, hak atas privasi, penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum, atau penanganan terhadap kelompok minoritas. Ketika ada persepsi bahwa HAM tidak dihormati atau dilanggar, kritik terhadap pemerintah akan sangat keras.
  5. Kebijakan Ekonomi dan Sosial: Kritik terhadap pemerintah dalam hal ini berkaitan dengan kebijakan yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Ini termasuk kebijakan perpajakan yang dianggap tidak adil, kesenjangan ekonomi, tingkat pengangguran, atau kebijakan yang tidak menyentuh kebutuhan dasar masyarakat seperti pendidikan dan kesehatan yang terjangkau.
  6. Pengambilan Keputusan: Ada kritik mengenai proses dan kecepatan pengambilan keputusan pemerintah. Apakah keputusan diambil setelah konsultasi yang cukup dengan berbagai pemangku kepentingan atau hanya didasarkan pada kepentingan politik tertentu? Keputusan yang dianggap terlalu lambat atau terburu-buru juga sering menjadi titik kritik.

Kritik ini penting untuk memperbaiki sistem, tetapi penting juga untuk disampaikan dengan cara yang membangun, mencari solusi, dan didukung oleh bukti. Kritik harus dibedakan dari sekadar kebencian atau oposisi politik tanpa dasar yang jelas.

foto : blogspot.gerailucu

Tolak Deddy Corbuzier Tapi Terlambat ?


Penolakan masyarakat terhadap penunjukan Deddy Corbuzier sebagai staf khusus Kementerian Pertahanan Indonesia bisa dilihat dari berbagai perspektif. Pertama, ada pertanyaan tentang kecocokan latar belakang Deddy dengan tugas yang diberikan. Deddy dikenal sebagai seorang pesulap, presenter, dan kreator konten di media sosial, yang meskipun memiliki pengaruh luas, tidak memiliki pengalaman langsung dalam bidang pertahanan atau militer. Masyarakat mungkin merasa bahwa posisi ini lebih tepat diisi oleh seseorang yang memiliki keahlian spesifik dalam bidang tersebut, seperti mantan perwira militer atau ahli strategi pertahanan.


Kedua, ada kekhawatiran mengenai pengaruh media sosial dan kepopuleran pribadi Deddy dalam konteks pekerjaan publik. Banyak yang merasa bahwa penunjukan ini lebih didasarkan pada popularitas Deddy di media sosial daripada kemampuan teknis atau akademisnya dalam hal kebijakan pertahanan. Ini bisa dilihat sebagai langkah untuk meningkatkan citra publik atau mencari perhatian media lebih dari pada memilih berdasarkan meritokrasi, yang dapat mengikis kepercayaan publik terhadap profesionalisme dalam kementerian.

Ketiga, beberapa masyarakat mungkin melihat penunjukan ini sebagai bentuk nepotisme atau politik pencitraan. Deddy Corbuzier telah dikenal untuk mendukung berbagai kebijakan pemerintah melalui platformnya, yang bisa diinterpretasikan sebagai upaya untuk memberikan posisi strategis kepada orang-orang yang sudah memiliki hubungan baik dengan pemerintah atau partai berkuasa. Hal ini bisa menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan keadilan dalam proses penunjukan jabatan publik.

Selanjutnya, ada juga kekhawatiran tentang potensi konflik kepentingan atau penggunaan posisi untuk kepentingan pribadi. Sebagai selebritas, Deddy memiliki banyak bisnis dan kepentingan luar yang mungkin dianggap oleh publik sebagai potensi konflik dengan tugasnya sebagai staf khusus. Masyarakat bisa saja merasa bahwa ini adalah kesempatan bagi Deddy untuk memperkuat jaringan bisnis atau pengaruh pribadinya, bukan untuk kepentingan negara.

Terakhir, penolakan ini juga bisa dipengaruhi oleh kontroversi seputar Deddy Corbuzier di masa lalu. Ia pernah terlibat dalam beberapa kasus yang memicu kontroversi, seperti ucapan yang dianggap tidak pantas atau tindakan yang menimbulkan perdebatan di media sosial. Masyarakat mungkin khawatir bahwa karakteristik ini tidak sesuai dengan integritas dan kepercayaan yang diharapkan dari seorang yang memegang posisi penting dalam bidang pertahanan negara. Keseluruhan, penolakan terhadap penunjukan Deddy Corbuzier bisa dilihat sebagai refleksi dari keinginan publik untuk mendapatkan figur yang lebih sesuai dengan standar profesionalisme dan kepentingan nasional dalam sektor yang sangat krusial seperti pertahanan. Wallahu alam bis'sawab

Foto idpngtree.com

Temukan P3H

Bismillah   Rekrut Tenaga Pendamping Proses Produk Halal (P3H) Oktober 2025. Persyaratan : Min SMA/SMK, Beragama Islam, dan komitmen. Silak...